Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai Swasta, Mana yang Lebih Tinggi?
Setiap orang memiliki impian atau cita-cita tersendiri, ada yang ingin menjadi PNS atau sudah cukup menjadi pegawai swasta saja. Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, terlebih dari segi gaji. Lantas bagaimana perbandingan gaji PNS dan pegawai swasta, mana yang lebih tinggi?
Tidak jarang, gaji menjadi bahan pertimbangan utama ketika memilih pekerjaan. Hal tersebut juga berlaku saat seseorang bingung memilih antara ingin menjadi PNS atau pegawai swasta.
Untuk besarnya gaji PNS sendiri sudah bukan menjadi rahasia, yakni berbeda-beda setiap golongannya. Adapun gaji terkecil adalah Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi adalah Rp 5.901.200 belum termasuk tunjangan-tunjangan.
Lalu bagaimana dengan gaji pegawai swasta? Simak perbedaannya yuk, lebih tinggi mana gaji PNS dan pegawai swasta?
Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai Swasta, Mana yang Lebih Tinggi dan Menjanjikan?
Hampir semua orang ingin mempunyai masa depan cerah dengan pekerjaannya di kala muda, sehingga merencanakan menjadi PNS atau pegawai swasta sejak dini adalah pilihan yang sangat tepat. Anda bisa menggali banyak informasi dari HHRMA Bali dan simak perbandingan gaji PNS vs pegawai swasta berikut.
Gaji PNS
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa gaji PNS berbeda-beda setiap golongan. Adapun angkanya mulai dari Rp 1.560.800 hingga angka tertinggi dengan masa kerja 33 tahun adalah Rp 5.901.200, yang mana belum termasuk tunjangan kinerja, suami – istri, anak, makan dan lain sebagainya.
Semua perhitungan gaji PNS telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, UU RI Nomor 43 Tahun 1999 dan PP Nomor 11 Tahun 2003 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kendati demikian, angka tunjangan jelas saja tidak jauh berbeda dan tidak lebih besar dari gaji pokok yang Anda terima. Sehingga tidak heran jika banyak PNS yang juga memiliki usaha sampingan demi mendapatkan penghasilan tambahan.
Gaji Pegawai Swasta
Jika gaji PNS sudah memiliki pakem tersendiri, lantas bagaimana dengan perhitungan gaji pegawai swasta? Tenang saja, gaji pegawai swasta juga sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pada realitanya, gaji pegawai swasta meliputi gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan lembur, THR, bonus dan juga potongan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besarnya gaji pokok akan disesuaikan dengan UMR daerah setempat sekaligus disesuaikan dengan jabatan serta keterampilan Anda pada perusahaan tersebut.
Dalam perusahaan swasta juga ada jenjang karier serta pesangon ketika hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan berakhir.
Bisa dikatakan gaji pegawai swasta bisa 5 kali lipat dari gaji PNS jika berada di perusahaan yang benefit. Akan tetapi, besarnya gaji tentu saja selaras dengan tuntutan pekerjaan yang keras dan pegawai swasta juga bisa kapan saja kena PHK.
Berbeda dengan pegawai PNS yang relatif bekerja sesuai rutinitas dan tidak terbayang-bayang PHK. Jadi itulah perbedaan gaji PNS dan pegawai swasta, mana yang lebih tinggi tergantung seberapa keras usaha yang Anda kerahkan.